Hadits 74
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ فَهَؤُلَاءِ سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَكَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Dari Anas bin Malik berkata: "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit*. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Lalu beliau memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel*, lalu mereka dibuang ke padang pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi."
Abu Qilabah mengatakan: "Mereka semua telah mencuri, membunuh, murtad setelah keimanan dan memerangi Allah dan rasul-Nya."
HR. Al-Bukhari (233, 4192), Muslim (1671), Abu Dawud (4364), An-Nasa'i (305), At-Tirmidzi (72), Ibnu Majah (2578), Ahmad (3/287)
*Fajtawauha ( فَاجْتَوَوْا ). Berasal dari kata Al-Jawa yaitu sakit, penyakit tenggorokan apabila berkepanjangan. lni disebabkan apabila seseorang tidak cocok dengan cuaca daerah tertentu. Lisan Al-Arab.
*Samara ( وَسُمِرَتْ ) artinya dipanaskan besi untuk mereka lalu dicongkel matanya dengan alat tersebut. An-Nihayah fi Gharib Al-Atsar, Bab Huruf sin bersama huruf mim.
Penjelasan Hadits :
Pengkhianatan adalah sifat tercela yang dijauhi oleh watak yang sehat. Jika pengkhianatan ditambah dengan pembunuhan dan pencurian, keburukan dan aibnya akan semakin besar, dan pelakunya berhak mendapatkan hukuman yang paling berat dan paling mengerikan.
Dalam hadis ini, Anas, semoga Allah meridainya, menceritakan bahwa sekelompok orang dari 'Ukl dan 'Urainah - 'Ukl adalah salah satu suku Arab, dan 'Urainah adalah cabang dari suku Bajilah - datang ke Madinah menemui Nabi shalallahu alaihi wa salam, mengucapkan syahadat tauhid, dan menampakkan keislaman mereka. Namun, mereka tidak suka tinggal di Madinah karena penyakit yang menyerang perut mereka.
Mereka berkata, "Wahai Nabi Allah, kami adalah orang-orang yang biasa memerah susu (unta dan ternak lainnya), dan kami bukan penduduk daerah pertanian yang subur." Mereka merasa Madinah tidak cocok bagi mereka, baik dari segi suasana maupun udaranya. Maka, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memerintahkan agar mereka diberi unta sejumlah tertentu dan seorang penggembala.
"Dhawd" adalah unta dalam jumlah antara tiga hingga sepuluh ekor. Beliau memerintahkan mereka untuk keluar bersama unta-unta tersebut dan meminum susu serta air kencingnya. Saat itu, unta-unta tersebut digembalakan di luar Madinah, dan ada seorang penggembala unta yang diutus Rasulullah shalallahu alaihi wa salam untuk mengurus unta-unta tersebut; namanya Yasār an-Nūbī.
Mereka pun pergi hingga sampai di daerah Al-Harrrah, yaitu suatu tempat di Madinah yang tanahnya berbatu hitam seolah-olah terbakar api. Setelah mereka minum susu dan air kencing unta, tubuh mereka sehat, menjadi gemuk, dan warna kulit mereka kembali normal. Setelah itu, mereka murtad dari agama Islam, membunuh penggembala Nabi shalallahu alaihi wa salam, Yasār, dan melakukan mutilasi terhadapnya.
Hal itu terjadi ketika mereka menggiring unta-unta tersebut, dan Yasār mengejar mereka. Ia melawan mereka, lalu mereka memotong tangan dan kakinya, serta menusukkan duri pada lidah dan matanya hingga ia terbunuh. Ketika berita ini sampai kepada Nabi shalallahu alaihi wa salam, beliau mengutus beberapa orang untuk menyusul mereka. Mereka berhasil menangkap mereka. Mereka dibawa, dan Nabi shalallahu alaihi wa salam memerintahkan hukuman: mata mereka dicungkil dengan besi panas yang dicelupkan ke mata mereka (disebut *samar a'yunihim* - mata mereka dicelupkan dengan paku), serta tangan dan kaki mereka dipotong. Mereka ditinggalkan di daerah Al-Harrrah hingga meninggal dalam keadaan seperti itu, sebagai balasan atas pengkhianatan mereka dan sebagai qishas atas apa yang mereka lakukan terhadap penggembala Nabi shalallahu alaihi wa salam.
Qatadah bin Di'amah berkata, "Telah sampai kepada kami bahwa setelah itu Nabi shalallahu alaihi wa salam menganjurkan sedekah dan melarang *muthlah* (mutilasi), yaitu memotong anggota tubuh manusia atau hewan dan menjelekkannya, seperti memotong hidung atau telinga, kecuali jika *muthlah* tersebut adalah qishas (balasan setimpal), maka itu tidak dilarang karena Allah Ta'ala berfirman:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ
Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan membalas setimpal dengan siksaan yang menimpamu An-Nahl: 126
Itulah yang dilakukan Nabi SAW terhadap pembunuh penggembala itu; beliau membalas mereka setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap penggembala tersebut."
Dalam hadis ini terdapat peringatan terhadap pengkhianatan dan buruknya akibat orang yang mengkhianati. Di dalamnya juga terdapat bahwa hukuman setimpal dengan kejahatan. Dan di dalamnya juga terdapat kebolehan berobat dengan susu dan air kencing unta. (Sumber penjelasan: Ad-Durar as-Saniyyah)
Allahu 'alam

Posting Komentar