Hadits 62
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُ
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana hingga dia membasuhnya tiga kali, karena dia tidak mengetahui di mana tangan itu menginap." [HR. Al-Bukhari (162), Muslim (278), Abu Dawud ( 103), An-Nasa' i (1), At-Tirmidzi (24), Ibnu Majah (393), Ahmad (21241)1.
Faedah Hadits :
Dilarang seseorang mencelupkan telapak tangannya ke dalam wadah jika bangun dari tidur sampai dicuci tiga kali. Menurut madzhab Imam Ahmad ini wajib cuci tangan, sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama dihukumi sunnah, larangan yang ada adalah larangan makruh.
Hikmah kenapa mencuci tangan dahulu karena kita tidak mengetahui ke mana tangan kita bermalam semalam.
Jika yakin di tangan ada najis, wajib tangan tersebut dicuci sebelum dicelupkan dalam wadah.
Baiknya pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyebutkan sesuatu dengan mengiringi penyebutan hikmahnya.
Yang dimaksud dengan bangun tidur yang diperintahkan mencuci tangan sebelum dicelupkan adalah bangun tidur malam. Dalam lafaz lain disebutkan, “Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidur malam.” (HR. Abu Daud, no. 103; Tirmidzi, no. 24. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih).
Yang sahih dari dua pendapat ulama yang ada, jika ada yang bangun tidur lalu mencelupkan tangannya ke dalam air sebelum tangan tersebut dicuci, air tersebut tidaklah najis. Air tersebut tetap suci. Inilah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.
Islam benar-benar memperhatikan kebersihan, juga Islam mengajarkan kehati-hatian.
(Ustadz. Abduh Tausikal - rumaysho.com)

Posting Komentar