02. Kitab Thaharoh - Bab 16. Boleh Bersuci Dengan Air Laut (Hadits no. 60)

Hadits 60

عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

dari Bani Abd Ad Dar, - mengabarkan kepadanya bahwa dia telah mendengar Abu Hurairah berkata:

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seraya berkata: "Wahai Rasulullah, kami naik kapal dan hanya membawa sedikit air, jika kami berwudlu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudlu dengan air laut?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia (laut) adalah suci airnya dan halal bangkainya.

HR. Abu Dawud (83), An-Nasa'i (59), At-Tirmidzi (69), Ibnu Majah (386), Ahmad (3/373), Malik (41)

Faedah Hadits :

1. Kesucian air laut bersifat mutlak tanpa ada perincian. Ia suci secara substansi dan dapat mensucikan. Seluruh ulama menyatakan seperti ini, hanya saja ada sedikit ulama yang tidak sependapat, tetapi pendapat tersebut tidak kuat.

2. Air laut itu dapat mengangkat hadats besar dan kecil serta menghilangkan najis yang muncul pada tempat yang suci, baik pada badan, pakaian, suatu tempat atau yang lainnya

3. Air apabila rasa, wama dan bau air berubah karena sesuafu yang suci, maka air tetap berada dalam kesuciannya, selagi air masih tetap pada posisi aslinya sekalipun sangat asin, panas dan sangat dingin.

4. Bangkai hewan laut hukumnya halal. Yang dimaksud dengan bangkai adalah hewan yang mati yang tidak hidup kecuali di laut.

5. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak wajib membawa air yang cukup untuk bersuci, walaupun ia mampu membawanya, karena para sahabat memberitahu bahwa mereka membawa sedikit air saja.

6. Ungkapan Ath-thahuru ma'uhu dengan alif lam (ma'rifat) tidak menafikan kesucian jenis air lainnya, karena keberadaannya hanya sebagai jawaban sebuah pertanyaan tentang air laut. la telah ditakhshish oleh manthuq yang benar.

7. Keutamaan menambahkan fatwa dari suafu pertanyaan. Hal tersebut apabila seorang mufti berasumsi bahwa si penanya barangkali tidak mengetahui hukum masalah ini atau sekadar mencoba, sebagaimana
pada bangkai hewan laut bagi para pelaut. 

Ibnu Arabi berkata: Hal tersebut termasuk fatwa yang baik yang didatangkan untuk menjawab lebih dari pertanyaan yang diminta, sebagai sebuah kesempurnaan dan pemberitahuan apa yang tidak ditanyakan. Hal ini menjadi lebih kuat ketika adanya kebutuhan terhadap hukum sebagaimana di sini dan hal ini tidak dianggap sebagai pemaksaan sesuatu yang tidak penting.

8. Imam Syaf i berkata "Hadits ini adalah separuh dari pengetahuan bersuci"  Ibnul Mulaqqin berkata, "Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan merupakan dasar bersuci yang mencakup banyak hukum dan kaidah kaidah yang penting."

9. Perbedaan pendapat para ulama. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hewan laut hukumnya tidak halal kecuali ikan dan seluruh jenisnya. Adapun selain ikan yang menyerupai hewan daratan seperti, ular, anjing, babi dan sebagainya, maka menurut Imam Abu Hanifah tidak halal.

Imam Ahmad, menurut yang masyhur dari madzhabnya berpendapat dipertolehkannya seluruh jenis hewan laut kecuali katak, ular dan buaya. Katak dan ular merupakan jenis hewan yang kotor. Sementara buaya adalah binatang bertaring yang dapat digunakan memangsa.
Dua Imam madzhab lainnya, Irnam Malik dan Syafi'i membolehkan seluruh jenis hewan laut tanpa pengecualian. Keduanya berdalil dengan firman Allah subhanahu wataala , " Dihalalkan bagimu buruan laut. " Qs. Al Maa'idah (5): 96 serta sabda Rasulullah sholallahu alaihi wasalam : 


"Dihalalkan bagi kami dua bangkai yaitu belalang dan ikan. "(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Di dalam kamus dikatakan bahwa yang dimaksud dengan al hut adalah ikan. Juga di dalam hadits bab ini disebutkan "yang bangkainya halal" (hadits diatas)  maka pendapat inilah yang lebih kuat.

(Taudhihul-Ahkam min Bulughil-Maram  Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam)

Posting Komentar