Hadits 84
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا
dari Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika anjing minum (menjilat) bejana salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia cuci hingga tujuh kali." HR. Al-Bukhari (172) , Muslim (279) dengan tambahan, "Salah satunya dengan tanah." An-Nasa'i (63),Ibnu Majah (364), Ahmad (2/460) , Malik (65), An-Nasa'i (64) dengan lafazh "Idza walagha. (menjilat)"
Hadits 85
عَنْ ابْنِ الْمُغَفَّلِ قَالَ
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ ثُمَّ قَالَ مَا بَالُهُمْ وَبَالُ الْكِلَابِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي كَلْبِ الصَّيْدِ وَكَلْبِ الْغَنَمِ وَقَالَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
dari Ibnu al-Mughaffal dia berkata: "Rasulullah memerintahkan membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: "Ada apa antara mereka dengan anjing?" Kemudian beliau memberikan keringanan pada anjing pemburu dan anjing (penjaga) kambing seraya bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat pada suatu wadah, maka kalian cucilah ia tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada pencucian yang kedelapan'." HR. Muslim (280), Abu Dawud (74), An-Nasa'i (67), Ibnu Majah (365), Ahmad (4/86)
Faedah hadits :
Anjing adalah hewan yang memiliki berbagai karakteristik dan sifat yang beragam. Sebagiannya bermanfaat, sedangkan sebagian lainnya berbahaya. Sunnah Nabi telah menjelaskan tata cara memperlakukan berbagai jenis anjing tersebut.
Dalam hadis ini, Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa pada awalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh anjing. Perintah tersebut berlangsung selama beberapa waktu. Kemudian, beliau melarang tindakan itu dan bersabda: "Ada urusan apa mereka dengan anjing-anjing itu?!", yakni, apa hubungan mereka dengan anjing-anjing tersebut?!
Dalam riwayat Abu Nu‘aim dalam kitab Al-Mustakhraj disebutkan: "Ada urusan apa antara aku dan anjing-anjing itu?!". Hal ini merupakan isyarat dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penghapusan hukum membunuh anjing. Beliau memerintahkan mereka untuk membiarkan anjing-anjing tersebut. Kemudian, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk memelihara anjing pemburu, anjing penjaga ternak yang menemani hewan ternak saat digembalakan, serta anjing penjaga tanaman yang ditempatkan di area pertanian untuk tujuan pengamanan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan petunjuk bahwa apabila seekor anjing minum dari suatu wadah atau air liurnya mengenai wadah tersebut, maka wadah itu menjadi suci dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan menggosoknya dengan tanah pada basuhan kedelapan. Makna lahiriah dari perintah ini menunjukkan bahwa air liur dan sisa minuman anjing adalah najis.
Dalam Shahih Muslim, melalui hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar wadah dicuci sebanyak tujuh kali, dengan basuhan pertama menggunakan tanah.
Jumlah basuhan ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan syariat, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau karena najisnya air liur anjing. Dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan: "Salah satunya menggunakan tanah". Riwayat ini menjelaskan bahwa pencucian dengan tanah dilakukan satu kali, tanpa disyaratkan harus pada basuhan pertama ketika mencuci wadah tersebut.
Penggunaan tanah untuk mencuci wadah didasarkan pada kemampuannya membunuh kuman penyakit yang berasal dari anjing dan menempel pada wadah, yang tidak dapat dihilangkan hanya dengan air. Adapun pengulangan pencucian menggunakan air bertujuan untuk memastikan kebersihannya.
Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara berbagai jenis anjing, baik anjing yang boleh dipelihara, seperti anjing pemburu, maupun anjing yang tidak boleh dipelihara.
Pelajaran dari hadis ini: syariat memberikan perhatian besar terhadap upaya menjauhkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan gangguan atau bahaya bagi kaum muslimin dari mereka. (Sumber penjelasan: Ad-Durar As-Saniyyah)

Posting Komentar