Hadits 82
عَنْ أُمِّ وَلَدٍ لِإِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ
أَنَّهَا سَأَلَتْ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي امْرَأَةٌ أُطِيلُ ذَيْلِي وَأَمْشِي فِي الْمَكَانِ الْقَذِرِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
dari Ummu walad Ibrahim bin Abdirrahman bin Auf bahwasanya Dia pernah bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Sesungguhnya saya seorang wanita yang suka memanjangkan ujung (bagian bawah) pakaian dan berjalan di tempat yang kotor." Maka Ummu Salamah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ia (bagian bawah pakaian yang kotor) tersucikan oleh tempat setelahnya (yang dilewati)." HR. Abu Dawud (383), At-Tirmidzi (143), Ibnu Majah (531), Ahmad (6/297)
Penjelasan hadis:
Syariat Islam memerintahkan untuk bersuci dan menghilangkan najis, serta memberikan kemudahan dalam cara menghilangkannya. Dalam hadis ini, disebutkan bahwa seorang perempuan bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ. Ia berkata, “Aku adalah perempuan yang memanjangkan ujung pakaianku,” yakni memanjangkan bagian bawah pakaiannya hingga menyentuh tanah, “dan aku berjalan di tempat yang kotor,” yakni tempat yang terdapat najis di dalamnya. Maksudnya, pakaiannya terkena najis tersebut. Ummu Salamah pun berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Tempat setelahnya akan menyucikannya,” yakni tempat yang dilewati setelah itu akan menyucikan pakaian tersebut dengan menghilangkan najis yang menempel padanya.
Ada yang berpendapat bahwa hal ini berlaku untuk najis kering, bukan najis cair seperti air kencing dan sejenisnya.
Ada pula yang berpendapat bahwa maksudnya adalah seseorang merasa terganggu karena tempat yang kotor, lalu setelah itu melewati tempat yang bersih sehingga melupakan jejak tempat sebelumnya; bukan berarti kotoran dari tempat tersebut menempel pada pakaiannya.
Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang kemudahan syariat Islam. Hadis ini juga menunjukkan bahwa perempuan memanjangkan ujung pakaian mereka.
(Sumber penjelasan: Ad-Durar As-Saniyyah)
Hadits 83
عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka debu tanah dapat menjadi pensuci baginya." HR. Abu Dawud (385)
Penjelasan hadis:
Menyucikan kedua sandal merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang ingin melaksanakan salat dengan mengenakannya. Dalam hadis ini, Nabi ﷺ bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya,” yakni ketika kakinya menginjak najis yang ada di tanah, seperti air kencing, tinja, kotoran hewan, atau semacamnya.
Yang dimaksud dengan menginjak di sini adalah sesuatu yang mengenai bagian bawah sandal ketika seseorang berjalan. Sandal adalah alas kaki yang dikenakan untuk melindungi kaki dari tanah, tetapi tidak menutupi seluruh kaki. “Maka tanah menjadi alat penyuci baginya,” yakni sandal tersebut digosokkan pada tanah dan digesekkan dengannya hingga najis yang mengenai kedua sandal itu hilang.
(Sumber penjelasan: Ad-Durar As-Saniyyah)

Posting Komentar