Hadits 79
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ
عَنْ الْمَنِيِّ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَتْ كُنْتُ أَغْسِلُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ وَأَثَرُ الْغَسْلِ فِي ثَوْبِهِ بُقَعُ الْمَاءِ
Dari Sulaiman bin Yasar berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah tentang mani yang mengenai pakaian. Lalu ia menjawab: "Aku pernah mencuci air mani dari pakaian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau keluar untuk shalat sementara sisa cucian masih nampak pada pakaian beliau." HR. Al-Bukhari (230), Muslim (289), Abu Dawud (373), An-Nasa'i (294), At-Tirmidzi (117), Ibnu Majah (536) seperti ini, Ahmad (6/142).
Hadits 80
عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ
لَقَدْ رَأَيْتُنِي وَمَا أَزِيدُ عَلَى أَنْ أَفْرُكَهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
dari Hammam bin Al Harits bahwa Aisyah berkata: "Sepengetahuanku, tidak lebih aku hanya menggosok mani dari baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." HR. Muslim (2BB), An Nasa'i (296), At-Tirmidzi (116), Ibnu Majah (537), Abu Dawud (372) dengan tambahan, "Lalu beliau shalat dengan pakaian tersebut." Ahmad (6/125)
Hadits 81
عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ
ضَافَ عَائِشَةَ ضَيْفٌ فَأَمَرَتْ لَهُ بِمِلْحَفَةٍ صَفْرَاءَ فَنَامَ فِيهَا فَاحْتَلَمَ فَاسْتَحْيَا أَنْ يُرْسِلَ بِهَا وَبِهَا أَثَرُ الِاحْتِلَامِ فَغَمَسَهَا فِي الْمَاءِ ثُمَّ أَرْسَلَ بِهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ أَفْسَدَ عَلَيْنَا ثَوْبَنَا إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَفْرُكَهُ بِأَصَابِعِهِ وَرُبَّمَا فَرَكْتُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصَابِعِي
dari Hammam bin Al Harits ia berkata:
Ada seorang tamu datang ke rumah 'Aisyah, lalu 'Aisyah menyuruhnya tidur dengan selimut berwarna kuning, maka ia pun tidur dengan selimut tersebut. Tamu itu mimpi basah, dan ia malu untuk mengembalikan selimut tersebut karena di dalamnya terdapat bekas mani, sehingga ia mencelupkannya ke dalam air. Baru setelah itu ia mengembalikannya kepada 'Aisyah. Maka berkatalah 'Aisyah: "Kenapa ia merusak (membuat basah) kain kami? Padahal cukup baginya mengerik bekasnya dengan jari, aku pernah mengerik kain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jari-jariku." HR. Muslim (288), Abu Dawud (371), An-Nasa' i (296), At-Tirmidzi (116), Ibnu Majah (538), Ahmad (6/43)
Penjelasan hadis:
Islam sangat memperhatikan kesucian tubuh seorang muslim dan kebersihan pakaiannya, namun dalam hal ini Islam juga memperhatikan untuk menghilangkan kesulitan dan keberatan yang mungkin menimpa seseorang tanpa sengaja.
Dalam hadis ini, seorang tabi'in bernama Abdullah bin Syihab Al-Khaulani mengabarkan bahwa suatu ketika ia singgah sebagai tamu di rumah Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, di salah satu tempat yang khusus miliknya dan disiapkan untuk para penuntut ilmu serta para tamu yang datang berkunjung kepadanya, untuk memuliakan mereka dan tempat tidur mereka jika bermalam, dengan tetap menjaga kehormatan antara tamu dan tuan rumah.
Para tamu terus berdatangan kepadanya untuk bertanya dan belajar darinya, dan antara dirinya dengan mereka ada hijab dan penutup.
Abdullah mengabarkan bahwa ketika ia tidur, ia bermimpi basah (ihtilam) mengenai pakaiannya. Ini menunjukkan melekatnya mani pada pakaian, dan akan disebutkan bahwa ia tidak melihat bekas mani pada pakaian tersebut.
Ketika Abdullah terbangun, ia merendam pakaiannya yang dipakai saat bermimpi basah itu ke dalam air untuk membersihkannya dari bekas mani. Seorang pelayan wanita milik Aisyah melihatnya sedang merendam pakaian dalam air, lalu pelayan itu memberitahu Aisyah radhiyallahu 'anha tentang apa yang dilihatnya dari perbuatan Abdullah bin Syihab.
Dalam riwayat Tirmidzi: "Maka Aisyah memerintahkan untuk memberinya selimut kuning, lalu ia tidur dengan selimut itu dan bermimpi basah. Ia malu mengirimkan selimut itu dalam keadaan ada bekas mimpi basah, maka ia merendamnya dalam air, kemudian mengirimkannya." Ini menunjukkan bahwa ia berada di tempat lain yang berbeda dari tempat Ummul Mukminin berada, bukan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang yang menuduhnya dengan dusta dan fitnah.
Maka Aisyah radhiyallahu 'anha mengutus seseorang kepadanya dan bertanya tentang alasan ia merendam pakaiannya dalam air. Abdullah menjawab: "Aku melihat apa yang dilihat oleh orang yang tidur dalam mimpinya," maksudnya aku bermimpi basah, dan ia malu mengirimkannya dalam keadaan ada bekas mani. Aisyah berkata: "Apakah engkau melihat sesuatu padanya?" dari bekas mani. Ia menjawab: Tidak. Ini menunjukkan bahwa mungkin ia tidak mengeluarkan mani pada pakaian tersebut. Aisyah berkata: "Jika engkau melihat sesuatu, apakah engkau akan mencucinya?"
Maksudnya: Apakah engkau akan mencucinya jika keluar dan engkau melihatnya? Ini adalah pertanyaan pengingkaran, maknanya bahwa ia bisa saja tidak mencucinya jika sudah kering. Kemudian Aisyah mengabarkan bahwa ia biasa menggosok mani dan mengeriknya dengan kukunya dari pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan kering, bukan basah. Ini menunjukkan persetujuan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap perbuatannya.
Kisah ini seluruhnya menunjukkan bahwa Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha yang suci, disucikan, dan dibebaskan dari tuduhan dari atas tujuh langit, mengajarkan hukum-hukum agama kepada para tabi'in dan siapa saja yang datang kepadanya, terutama ketika ia melihat sesuatu yang memerlukan penjelasan seperti kejadian tersebut.
Dalam hadis ini terdapat pelajaran: termasuk adab adalah menyampaikan perkara yang dapat melukai rasa malu secara tidak langsung (kiasan), demi menjaga perasaan pendengar.
Dan di dalamnya juga terdapat: tidak adanya sikap memberatkan diri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal pakaian.
Dan di dalamnya juga: pelayanan seorang istri kepada suaminya dalam mencuci pakaiannya dan semisalnya. (Sumber penjelasan: Ad-Durar As-Saniyyah)

Posting Komentar